Kedai Kopi Montong dan Kampung Sabin Cirebon Tak dapat Izin Pariwisata, Kenapa?

JABARNEWS | CIREBON – Objek wisata Kedai Kopi Montong dan Kampung Sabin yang terletak di Perumahan Kota Baru Keandra Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, terancam tak mendapatkan izin pariwisata dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora Kabupaten Cirebon Nana Mulyana mengatakan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan perizinan tidak mudah begitu saja dikeluarkan.

“Secara resmi ownernya saja belum sounding ke Disbudparpora, jadi bagaimana untuk ekspos ke kepala dinas untuk memaparkan design engineering,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Sebut Tiga Anggota Polri Jual Senpi Ilegal ke Tersangka Terorisme di Bekasi

Ia menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dilakukan secara benar dirinya memastikan dapat mendukung secara penuh objek wisata. Lebih lanjut, tematik di dua lokasi objek wisata itu sudah seharusnya mengeluarkan kearifan lokal dimana sampai saat ini selalu menonjolkan budaya luar Cirebon.

“Kopi Montong kan yang ditonjolkan budaya Yogyakarta dan Kampung Sabin menonjolkan budaya Bali. Kabupaten Cirebon punya tagline Cirebon Katon jadi harus menonjolkan budaya Cirebon,” katanya.

Baca Juga:  Soal PPKM, Satgas Covid-19 Jabar: Kegiatan di Fasilitas Umum Dibatasi

Masih kata dia, diketahui Kampung Sabin lahannya milik desa Sindang Jawa dan Cisaat. Dengan seperti itu, dijelaskannya harus ada kejelasan antara pihak ketiga dan pemilik lahan dengan MOu untuk membangun geliat ekonomi rakyat bukan untuk pribadi.

“Harusnya ada take and give ekonomi masyarakat jika desa tidak dilibatkan, seharusnya kerjasama perjanjian antara pihak ketiga sama desa dibentuk MOu minimal 10 tahun,”katanya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi lokasi wisata kepada Kopi Montong dan Kampung Sabin karena sejak awal izin bagi dua objek wisata tersebut dikeluarkan untuk izin perumahan Kota Baru Keandra, buka untuk objek wisata.

Baca Juga:  Profil Shandy Purnamasari, Bos MS Glow yang Dikabarkan Cerai Dengan Gilang Juragan 99

“Seharusnya lokasi itu hanya dimanfaatkan bagi warga perumahan karena masuk dalam fasum perumahan Kota Baru Keandra, bukan objek wisata. Jika kita mengeluarkan izin jelas sangat salah apalagi amdal lalin dua objek wisata itu bagi perumahan maka kami tidak akan berani mengeluarkan izin,” katanya. (Arn)