Polrestabes Bandung Ungkap 85 Kasus Kejahatan Dalam Sebulan, 116 Pelaku Diamankan

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil berhasil mengungkap 85 kasus kejahatan dalam kurun waktu 12 April hingga 17 Mei 2021. Ada sebanyak 116 pelaku kejahatan yang diamakan petugas.

“Ini hasil kerja ungkapan jajaran, mulai dari kasus-kasus curat, curas, dan curanmor, yang kita ungkap dalam waktu satu bulan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:  Sultan Kasepuhan Cirebon Usul Empat Nama BIJB

Dari 85 kasus tersebut, diantanya adalah tindak kejahatan jalanan. Sebanyak 53 kasus diproses lanjut penyidikannya dan 16 lainya diterapkan restorative justice mengikuti arahan program dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Adapun rincian pengungkapan kasus di antaranya meliputi curat 22 kasus, curas 5 kasus, curanmor 6 kasus, sajam 8 kasus, pengeroyokan 23 kasus, pemerassan 1 kasus, cabul 3 kasus, dan tipu gelap 17 kasus.

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Covid-19, Pemdes Cirumput Gencar Sosialisasikan Prokes

Sementara untuk pelaku yang diamankan, curat 36 pelaku, curas 5 pelaku, curanmor 7 pelaku, sajam 11 pelaku, pengeroyokan 31 pelaku, cabul 3 pelaku, dan penipuan 20 pelaku.

“Modus kejahatan berbagai macam. Mereka ini melakukan kejahatan paling banyak terjadi pada pukul 24.00 sampai 06.00 malam hingga dini hari,” terangnnya.

Untuk kasus pengeroyokan, didominasi oleh kelompok bermotor yang kembali berulah di Kota Bandung. Atas itu pun, Adanan telah instruksikan kepada jajaran, untuk melakukan tindakan tegas dan terukur, untuk menekan aksi para gerombolan bermotor.

Baca Juga:  Usai Heboh Soal Anggaran Masjid Al Jabbar Rp1,2 Triliun, Warganet Kini Minta Pembangunan Gereja, Vihara dan Rumah Ibadah Lain

Dari pengungkapan ini, beberapa barang bukti yang diamankan, meliputi tujuh motor, dua unit mobil, 10 golok, tujuh pisau, berbagai ponsel, dan dua pucuk air softgun. (Red)