JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya belum bisa menyerap secara maksimal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp1,8 triliun
Plt. Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengaku, hal tersebut dikarenakan adanya berbagai kebijakan harus melalui proses izin Kemendagri.
“Bagi pelaksana tugas, semua anggaran harus melalui izin dari Kemendagri. Dan itu membutuhkan waktu,” kata Yusuf dikutip dari kapol.co.id, Kamis (20/5/2021).
“Yang terpenting saya melaksanakan tugas secara optimal sebagai kepala daerah. Karena kebijakan itu di Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Dia mengungkapkan bahwa Presiden RI Jokowi telah menginstruksikan agar penyerapan anggaran pemerintah daerah dipercepat.
Sepengetahuannya, APBD seluruh Indonesia mengendap di perbankan sebesar Rp182 triliun.
“APBD memang belum maksimal digunakan dan masih berada di kas daerah. Tentunya ini sangat dilematis di saat Kemendagri justru terus mendorong semua daerah untuk menyerap anggaran di awal tahun guna pemulihan ekonomi saat pandemi,” tutupnya. (Red)