Fahira Idris Sebut Kekerasan Seksual Terhadap Anak Setara Dengan Terorisme

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota DPD RI Fahira Idris mengingatkan kembali bahwa UU Perlindungan Anak sudah menyatakan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa setara dengan terorisme.

“Pesan ini saya sampaikan karena belakangan ini terjadi beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak salah satunya dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri di Bekasi, yang saat ini pelakunya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Fahira, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:  Kejari Purwakarta: Diminta atau Tidak, Penggunaan Anggaran Covid-19 Pasti Diawasi

Sejak diterbitkannya UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat hukuman di atas 10 tahun. Bahkan, di antaranya mendapat hukuman tambahan kebiri kimia karena dinilai menjadi predator seksual anak.

Fahira menyebut, presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga:  Wisatawan Berkunjung ke Lembang Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan 3M

Fahira mengungkapkan, PP ini adalah salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

“Kini hanya tinggal komitmen pemerintah untuk ‘memerangi’ kekerasan seksual terhadap anak dan para predator seksual anak dikawal bersama lewat penegakkan hukum yang penanganannya juga luar bisa,” ungkapnya.

Fahira menjelaskan bahwa yang terpenting menempatkan korban sebagai subyek salah satunya dengan mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya dan mengutamakan hak-hak korban.

Baca Juga:  Meski Kalah dari Jepang, Harapan Timnas Indonesia Lolos Babak 16 Besar Piala Asia Masih Terbuka

“Lewat penegakkan hukum yang luar biasa terhadap setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dalam prosesnya mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban,” jelasnya.

“Artinya kita mengirim pesan kepada siapa saja bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi siapapun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” tutupnya. (Red)