Geledah KPU Sergai, Kejari: Ada Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp36,5 Milyar

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar 36,5 milyar.

Ketua Kejari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan mengatakan, penggeledahan kantor KPU Serdang Bedagai oleh tim penyidik terkait dana hibah Pilkada 2020 tahun anggaran 20219 dan 2020 sebesar 36,5 milyar.

“Ada dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu sebesar Rp 36,5 milyar,” katanya didampingi Kasi pitsus Elon Pasaribu, Kasi Intel Agus Admaja, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:  BKKBN Ikut Pikirkan Kualitas Penduduk

Dijelaskannya, pada penggeledahan itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, baik komisioner KPU maupun ASN dan staf di kantor KPU. Namun sebagian besar tidak kooperaktif untuk memberikan keterangan saat akan diperiksa.

“Banyak yang tidak kooperaktif saat akan diperiksa, baik komisioner maupun dari sekterariat KPU dengan alas an sakit, sementara mereka terlihat sehat,” ucap Donni.

Baca Juga:  Beraksi di Siang Bolong, Perampok Toko Perhiasan Bonyok Diamuk Massa

Kata dia, hasil dari penggeledahan di kantor KPU, tim penyidik mengamankan sisa dokumen yang telah di sobek dan dibakar ditempat pembuangan sampah di sekitar kantor KPU dan sebanyak 10 box berisi berkas-berkas dokumen pengadaan dari dalam kantor KPU.

“Kita curiga karena ada dokumen-dokumen berkas pengadaan yang disobek dan dibakar, sehingga dilakukan penyitaan dokumen lain yang berhubungan dengan penyidikan,” terangnya.

Baca Juga:  Pelatih Kiper Persib Terbaring di Rumah Sakit, Made: Kami Membutuhkan Coach

Masih kata Donni, sampai saat ini, pihak Kejari Serdang Bedagai belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 di kantor KPU Serdang Bedagai. Mereka masih tahap penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti berupa berkas dokumen-dokumen.

“Belum ada ditetapkan sebagai tersangka, masih sebatas pengumpulaan barang bukti yang ditemukan, bila terbukti maka baru bisa ditetapkan tersangkanya,” bilang dia. (Ptr)