Purwakarta Tengah Ajukan WBTB, Mulai Simping Kaum Hingga Peuyeum Bendul

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, terus melakukan Pendataan cagar budaya, termasuk Warisan Budaya Tidak Berbentuk (WBTB) di wilayah tersebut terus diajukan.

Kepala Bidang Kebudayaan di Disporaparbud Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan pengesahan untuk tiga WBTB diantaranya Simping Kaum, Gula Cikeris, dan Peuyeum Bendul.

Baca Juga:  Pengusutan Penembakan di Rumah Kadiv Propam Secara Terbuka, Kompolnas Apresiasi Langkah Kapolri Listyo

“Secara internal di SK kan dulu, Gula Cikeris sudah dari tahun 1940, Simping Kaum dari tahun 1930 dan Peuyeum (tape) Bendul sudah ada sejak 1936, Kalau dari segi pakaian belum ada di Purwakarta karena kesulitan dalam mengidentifikasi sejarahnya,” ungkap Dindin, Jumat (21/5/2021).

Ia mengatakan, adapun cagar budaya yang sudah diinventarisir oleh pememrintah melalui surat keputusan oleh Disporaparbud kebanyakan makam keramat.

Baca Juga:  Atlet Panjat Tebing Siap Muncul Dengan Kostum Keren Di Asian Games

“Yang sudah di beri SK kebanyakan makam keramat, dan memang harus terinvetarisir kalau sudah di SK kan ada fasilitas dan catatan sejarahnya harus tervalidasi,” tutur Dindin, pada Jumat (21/5/2021).

Ia merinci, saat ini ada sekitar 156 cagar budaya yang sudah terdaftar di Disporaparbud Purwakarta.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” tutur Dindin. (Red)

Baca Juga:  Hadapi Resesi, Dinas KUK Jabar Libatkan Ratusan UMKM dalam Pembuatan Masker