Biadab! Pria di Cianjur Perkosa Anaknya Kandungnya yang Lagi Tidur

JABARNEWS | CIANJUR – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menciduk seorang pria berinisial JNL (38) atas tuduhan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur.

Yang ironis, tersangka melakukan tindakan bejat tersebut kepada korban yang merupakan anak gadis kandungnya sendiri, yang masih berusia 13 tahun.

Perilaku biadab JNL (38) itu dilaporkan oleh ibu korban, yang sudah berpisah dengan tersangka. Kelakuan biadab tersangka dilakukan hingga dua kali, yakni pada Januari dan Februari lalu.

Baca Juga:  HUT Ke-73 RI, Iriawan Amanatkan Kondusifitas

“Kami menangkap pelaku atas laporan dari keluarga mantan istri pelaku yang tak lain itu kandung korban,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Jumat (21/5/2021).

Kepada petugas, tersangka berdalih tak kuasa menahan rasa kesepian setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Berahi tersangka tak terkontrol lantaran tergoda dengan tubuh anak kandungnya sendiri. 

Baca Juga:  Bupati Bekasi Sebut 53.546 KK Akan Terima Jaring Pengaman Sosial

“Katanya kesepian setelah bercerai, lalu pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban, terutama saat selesai mandi,” kata Mochamad Rifai. 

Tersangka melakukan pemerkosaan saat anak gadisnya sedang tertidur. Sang anak yang mengeluh sakit di bagian intimnya lalu melaporkannya kepada sang ibu.

Kapolres Cianjur mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Stok Bahan Pokok di Jabar Dipastikan Aman Selama Ramadhan

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban,” ucap Mochamad Rifai. (Red)