Update! Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Gadis oleh Anak Anggota DPRD

JABARNEWS | BEKASI – Kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 15 tahun yang dilakukan pria berinisial AT (21), anak Anggota DPRD Kota Bekasi bernama Ibnu Hajar Tanjung (IHT) akhirnya menyerahkan diri kepada polisi usai menjadi buronan dalam beberapa waktu.

Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, AT diserahkan langsung pihak keluarga dan pengacaranya pada pukul 04.00 WIB pada Jumat (21/5/2021).

“Diserahkan keluarganya dan pengacaranya pukul 04.00 WIB tadi,” kata Erna, seperti dilansir Suara pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:  Empat Orang Pekerja Tower Sutet di Sumedang Tewas, Begini Kronologisnya

Kekinian AT masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota. “Pokoknya lagi diperiksa dulu anaknya,” beber Erna.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap PU.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan, AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021 berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Arab Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji Tahun Ini

AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan dengan Nomor registrasi pelaporan: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Selain diduga melakukan tindak asusila, AT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Bahkan, dia menjajakan korban secara online. 

Dalam perkara ini, AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Namun, anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung itu kerap mangkir dari panggilan polisi.

Baca Juga:  Ini Janji Prabowo untuk Lawan Politiknya Jika Terpilih Jadi Presiden di Pilpres 2024

Terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta polisi menembak kaki AT (21) pelaku pemerkosaan jika ditemukan. 

Tindakan itu, dikatakan Habiburokhman memang perlu dilakukan oleh kepolisian. Polisi diharapkan tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan, terlebih pemerkosaan kepada anak di bawah umur. (Red)