Petugas Tangkap Pelaku Kasus Vaksinasi Covid-19 Ilegal Libatkan Dokter ASN

JABARNEWS | MEDAN– Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal, yang melibatkan dua orang dokter, kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, menyebutkan empat tersangka itu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap),  IW (45) Dokter ASN pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) Dokter ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Baca Juga:  Ini Minitur Kapal Pinisi Dari Purwakarta Yang Mendunia

Kapolda menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.

Baca Juga:  Irigasi Rusak, Areal Pertanian di Cilawu Garut Tidak Produktif Tiga Tahun

“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara kas (tunai) atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang. Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW,” ujarnya.

Kapolda mengatakan vaksin yang diperjualbelikan itu dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang diperuntukan bagi warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:  Angkot Cicaheum-Cileunyi Terbakar Hebat, Api Hanguskan Seluruh Bodi

Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan (bulan April sampai dengan Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.

“Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, memeriksa sembilan orang saksi,” kata jenderal bintang dua itu. (Red)