Soal Sistem Zonasi di PPDB 2021, Pengamat Soroti Pemerataan Standarisasi Sekolah

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat Kebijakan Pendidikan menilai permasalahan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan terus berlanjut jika tidak adanya pemerataan standarisasi sekolah.

Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan mengatakan, masyarakat lebih mengutamakan sekolah yang dianggapnya baik. Terlebih sekolah favorit selalu diserbu oleh para orang tua murid.

Menurutnya, salah satu kunci untuk menyelesaikan permasalah sistem zonasi dari tahun ketahun. Pemerintah diharuskan memberikan standarisasi yang sama kepada semua sekolah.

Baca Juga:  Rp 31 Miliar Obat Ilegal Dimusnahkan, Waspadai Penjualan Online

“Menjadi masalah karena kualitas sekolah belum merata. Masih ada ketimpangan. Sehingga sekolah favorit selalu diburu. Padahal dengan sistem zonasi orang harus bersekolah terdekat,” kata Prof. Cecep saat dihubungi jabarNews.com, Jumat (21/5/2021).

Dia mencontohkan, jika orang tua mempunyai anak yang akan masuk sekolah, pilihannya ada dua. Sekolah A jaraknya jauh dan sekolah B jaraknya dekat. Pasti akan memilih sekolah B, karena standarisasinya sama.

Baca Juga:  Arus Mudik Idul Fitri 2023 di Batu Bara Terpantau Lancar, Ini Titik Rawan Macet Jelang Lebaran

“Tapi kan sekarang menjadi dilema bagi orang tua. Makannya sebaiknya pemerintah menstandarkan seluruh sekolah secara merata,” ucap Prof. Cecep.

“Dari standar pendidikan, guru, sarana prasarana biaya dan lain-lainnya. Tapi jika Selama sekolah masih ada ketimpangan, zonasi akan menjadi masalah,” tambahnya.

Baca Juga:  Cegah Masuknya Barang Terlarang, Lapas Purwakarta Gencar Lakukan Penggeledahan

Prof. Cecep mengungkapkan, dampak dari sistem zonasi ini. Salah satunya dengan adanya kuota yang kosong pada setiap tahunnya. Maka dari itu, meminta diatur dalam regulasi.

“Regulasi harus diatur jangan sampai jalur zonasi atau non-zonasi tidak terisi. Jangan sampai dimana pimpinan bagaimanapun harus regulasi dengan fungsi kelebihan kelebihan regulasinya,” tutupnya. (Red)