Gelapkan Motor, Pria Asal Simalungun dan Samosir Ditangkap Polisi

JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Personel Polsek Siantar Martoba meringkus 2 orang pelaku penggelapan satu unit motor milik Dimas Lumbangaol (18) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih,  Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba,  Kota Pematang Siantar, Minggu (23/5/2021).

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, kedua pelaku ditangkap yakni, Jaya Anjani (27) warga Jalan Asahan, Huta Sionggang Nagori Silomalaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Alpen Simbolon (33) warga Jalan Sampehoras, Kelurahan Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Baca Juga:  Pilgub Jabar, Hanura Nyatakan Ingin Bergabung, Dedi Mulyadi: “Surprise”

“Kedua pelaku ditangkap atas kasus penggelapan 1 unit motor Yamaha VIxion nomor polisi BK 3960 TAV,” katanya, Senin (24/5/2021).

Kata dia, setelah berhasil dibawa kabur, pelaku, Jaya kemudian menjual motor tersebut kepada, Alpen Simbolon di Porsea dengan harga Rp 1 juta. Kemudian pelaku, Jaya kabur ke Medan.

Baca Juga:  Layanan Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari Ditutup, Kenapa?

“Motor tersebut dijual pelaku kepada Alpen dengan harga Rp 1 juta,” terang Rusdi.

Kata Rusdi, hasil penyelidikan Reskrim Polsek Siantar Martoba diketahui pelaku berada di rumahnya, kemudian melakukan penangkapan. Hasil introgasi akhirnya polisi berhasil meringkus Alpen sebagai penadah barang curian.

Baca Juga:  Jihandak Ledakan Bom Yang Dibawa Terduga Teroris

“Kedua pelaku dan barang bukti 1 unit motor diamankan di Polsek untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya. (Ptr)