Berapa Penghasilan Anda Per Tahun? Angka Ini Bakal Kena Pajak 35 Persen

JABARNEWS I JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) akan dibuat menjadi lima kelompok.

Sri Mulyani dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer (kelompok) pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. 

Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Menurut Sri Mulyani, dari lima kelompok tersebut, PPh dengan rencana tarif tertinggi ialah sebesar 35 persen.

Pajak penghasilan 35 persen akan menyasar orang kaya atau high wealth individual (HWI) yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Scorpio, Sagitarius dan Capricon: Hal-hal Tak Terduga Akan Terjadi Dalam Hidup Anda Saat Ini

“Hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini. Mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket (pengelompokan wajib pajak) maupun tarifnya,” tutur Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU tersebut menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Baca Juga:  Geger! Penemuan Mayat di Saluran Air Jalan Raya Cugenang Cianjur

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15 persen.

Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen.

Adapun di tahun 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar antara Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. 

Baca Juga:  Angka Keterisian BOR di Kota Bandung Capai 94,15 Persen, Ini Rinciannya

Angka tersebut tumbuh 9,1 persen sampai dengan 9,5 persen dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Di lain kesempatan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DPR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera dibahas. (Red)