Waduh! Ratusan Karyawan Feng Tay di Kabupaten Bandung Positif COVID-19

JABARNEWS I BANDUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung menyatakan ada 109 orang karyawan pabrik yang terindikasi positif COVID-19 berdasarkan tes cepat antigen.

Ratusan karyawan itu berasal dari PT Feng Tay Indonesia Enterprises yang berada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Seluruh karyawan yang positif itu telah ditindaklanjuti secara protokol kesehatan.

“Itu dites dengan sampling tes antigen, dari 2.319 orang, yang positif 109 orang,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Grace Mediana di Bandung, Senin (24/5/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  5 Tips Membatasi Asupan Kalori untuk Menurunkan Berat Badan

Ia mengatakan Dinkes melakukan pelacakan berdasarkan temuan ratusan kasus baru itu. Hasilnya ada 78 orang positif, yang merupakan kerabat dari 109 karyawan PT Feng Tay tersebut.

“Jadi 109 orang ditambah 78 orang, tapi itu segmen yang berbeda ya, 109 adalah karyawan dan 78 keluarga,” kata Grace.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan para karyawan itu terkonfirmasi COVID-19 karena mobilitas saat libur Lebaran.

Baca Juga:  Mahasiswa Unsika Ajak Pelajar SDN 4 Cisalada Manfaatkan Limbah Plastik

“Jadi, bukan klaster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur Lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19,” kata Rukmana.

Sebagai langkah mencegah kasus serupa di lingkungan perkantoran, menurutnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

“Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 07.00 WIB, kemudian pukul 7.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong,” kata dia.

Baca Juga:  Hari Ini Sinema Tihes Putar Film Perjuangan Buruh Melawan Kekerasan Seksual

Selain itu, perusahaan wajib membayar upah saat ada karyawannya yang harus isolasi mandiri karena terpapar COVID-19, termasuk PT Feng Tay yang baru terkena gelombang kasus COVID-19 pasca-Lebaran.

“Setiap karyawan yang terkena COVID-19 wajib dibayar sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Rukmana. (Red)