Deklarasikan IDM, 48 Desa di Kabupaten Ciamis Raih Peringkat Desa Mandiri

JABARNEWS | CIAMIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mendeklarasikan Indek Desa Membangun (IDM) tahun 2021. Hal tersebut terlihat dari 48 desa di Kabupaten Ciamis yang meraih kategori Desa Mandiri.

Penilaian tersebut mencakup tiga dimensi pembentuk IDM yakni dimensi lingkungan, dimensi sosial dan dimensi ekonomi. Dimensi lingkungan terdiri dari kualitas lingkungan hidup dan potensi rawan bencana, dimensi sosial terdiri dari kesehatan, pendidikan, modal sosial dan permukiman.

“Selamat kepada 48 Desa di Kabupaten Ciamis yang telah meraih peringkat Desa mandiri. Mendapat peringkat tersebut tidak mudah karena melalui tahapan dan kriteria dalam meraih desa mandiri,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:  Tujuh Kebiasaan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik

Menurutnya, proses meraih predikat desa mandiri itu memerlukan kreasi dan inovasi dari kepala desa. Herdiat menjelaskan, pada IDM ada 4 kelas kriteria desa yaitu tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.

Kabupaten Ciamis, lanjut dia, untuk kategori desa maju ada 120 desa, desa berkembang ada 93 desa dan desa mandiri ada 49 .

“Alhamdulillah di Ciamis sudah tidak ada desa dengan kategori tertinggal. Kepada kepala desa agar terus meningkatkan kinerja untuk meningkatkan kategori desanya agar lebih baik lagi,” jelasnya.

Herdiat mengingatkan agar desa memanfaatkan dana tersebut sebaik baiknya. Pemkab Ciamis juga mengadakan pendampingan dana desa yaitu melalui alokasi dana desa.

Baca Juga:  Air Galon Kemasan Disebut Tak Aman, Ketahui Ini Fakta Sebenarnya

“Tahun ini Kabupaten Ciamis mengalokasikan ADD sebesar Rp135 Miliar untuk 258 Desa di Kabupaten Ciamis. Dikarenakan penanganan Covid-19 dan refocusing menurun dari tahun sebelumnya Rp144 miliar,” ucapnya.

Herdiat menjanjikan kepada kepala desa yang meraih predikat desa mandiri agar mendapat penghargaan dari Pemkab Ciamis. “Pada APBD perubahan agar diberikan reward kepada desa yang naik kelas dari desa maju ke mandiri,” tuturnya.

Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana menerangkan, tujuan kegiatan IDM disusun untuk membantu pemerintah dalam pengentasan desa tertinggal untuk miskin menuju desa mandiri.

Baca Juga:  Perayaan Imlek Di Kota Bandung Dipastikan Kondusif

Dari penilaian IDM oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Kabupaten Ciamis meraih peringkat ke-51 dari 430 kabupaten/kota se-Indonesia.

Salah satu desa di Kabupaten Ciamis meraih rekor, yaitu Desa Panjalu yang menempati peringkat ke-5 desa se-Indonesia. Sementara untuk skor IDM tertinggi di tingkat Kabupaten Ciamis untuk level kecamatan diraih Kecamatan Cikoneng, diikuti oleh Ciamis, Cipaku, Cijeungjing, dan Kawali.

“Untuk level desa, lima peraih skor IDM tertinggi di Kabupaten Ciamis yaitu Desa Panjalu, Pamarican, Cimari, Cikoneng, dan Rancah,” tutup Ape. (Red)