Cari Ikan Pakai Bahan Peledak, Enam Nelayan Ini Diamankan Polda Jabar

JABARNEWS | CIREBON – Gunakan bahan peledak saat menangkap ikan, enam nelayan asal Kabupaten Indramayu diamankan Ditpolair Polda Jawa Barat di perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu.

Keenam nelayan yang diamankan tersebut berinisial MZ (22), W (35), WK (32), FK (26), K (40) dan KA (19). Penangkapan enam nelayan ini di titik koordinat yang berbeda, namun masih masuk dalam perairan Cantigi Kabupaten Indramayu.

“Ada enam TKP penangkapan, karena satu TKP satu tersangka. Beberapa barang bukti sudah diamankan, berupa flash powder, genset, alat komunikasi, plastik berisi bahan peledak dan lainnya,” ungkap Direktur Polair Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko,” katanya. Selasa (25/05/2021)

Baca Juga:  Potong Rambut Gratis Buat Lebaran Di Majalengka

Tindakan yang dilakukan enam nelayan ini, lanjut Widi, termasuk ilegal fishing karena merupakan tindakan pidana perairan yang serius. Tindakan itu juga merusak biota laut dan ikan.

“Perbuatan mereka termasuk ilegal, karena merusak biota laut dan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Widi, tindakan ilegal fishing ini sudah berjalan selama setahun. Cara kerja bahan peledak yang dibawa menggunakan kemasan minuman ukuran kecil untuk tempat bubuk peledak.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari ini Senin 21 November 2022

“Minuman yang terisi bahan peledak itu ditutup rapat. Untuk menyalakan api, nelayan memanfaatkan percikan api dari aliran listrik menggunakan kabel dan aki,” katanya.

Ia juga menjelaskan, perahu yang digunakan enam nelayan untuk menangkap ikan dengan bahan peledak ini menggunakan perahu di bawah tujuh gross tonnage (GT).

Baca Juga:  Resmi, Mobil Sakola Kidang Kancana Sudah Bisa Beroperasi

“Penggunaan perahu di bawah tujuh gross tonnage tidak berada di bawah koordinasi kementrian perhubungan, jadi mereka penggunaan perahu juga tidak mendapatkan izin,” katanya.

Akibat perbuatannya ini, kata Widi, tersangka dijerat pasal 1 UU Darurat 12/1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, melanggar Pasal 84 UU RI 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” katanya. (Arn)