Sah! 51 Dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan

JABARNEWS I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander Marwata, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:  Paskhas AU Siap Bantu SAR Medan Dalam Operasi Pencarian Orang

Dia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” ujar Alexander Marwata.

Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK. Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Erick Thohir Rubah Jajaran Direksi Pos Indonesia, Jadi Lebih Gemuk

Menurut Jokowi, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK pun telah melakukan sejumlah langkah untuk memprotes kebijakan tersebut.

Mereka telah melaporkan kebijakan TWK tersebut kepada Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Laporan disampaikan kepada Ombudsman RI terhadap pimpinan KPK.

Baca Juga:  PT SPV Jadi Salah Satu Kunjungan Mahasiswa Austria ke Purwakarta

Selain itu, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK juga telah melaporkan kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap bersama kuasa hukum pegawai KPK melaporkan tindakan oknum pimpinan KPK yang membuat kebijakan TWK tersebut.

Novel Baswedan menilai, TWK yang buat KPK tersebut merupakan suatu cara yang dilakukan oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik dan berintegritas. (Red)