Penusuk Bidan Senior di Cianjur Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

JABARNEWS I CIANJUR – Pelaku penusukan hingga menewaskan seorang bidan senior berstatus ASN di Cianjur terancam hukuman mati.

Polres Cianjur mengungkapkan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Imas Mulyani, yang merupakan istri dari pelaku.

“Kita akan jerat pelaku Kusnaedi dengan pasal berlapis, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, di Cianjur, Selasa (25/5/2021).

Ia menjelaskan, pelaku diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya yang sudah pisah ranjang sejak satu tahun lalu.

Baca Juga:  Ini Curhat Jemaah Calon Haji Saat Dikunjungi Menteri Agama

Pelaku juga sering memberikan ancaman melalui pesan singkat dan secara langsung, bahkan beberapa waktu lalu mendatangi korban sambil membawa celurit.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan paman korban, Ahmad Saputra (51), pelaku kerap mengancam korban setiap kali minta cerai.

Korban, menurut saksi, sudah tidak kuat dengan sikap dan kelakuan pelaku, namun pelaku selalu mengancam akan membunuh setiap kali korban mengucapkan hal tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban di tempat praktiknya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi,” katanya.

Baca Juga:  Kenalkan sejarah, Mahasiswa Unpas Bandung Putar Film Dokumenter

“Selama ini hanya mengancam melalui pesan singkat, lewat telepon dan bicara langsung ke korban. Terakhir datang ke tempat praktik sambil membawa celurit,” ungkapnya.

Namun saat datang ke tempat praktik sambil membawa celurit, sempat dilerai pihak keluarga dan warga sekitar, sehingga pelaku pergi meninggalkan lokasi. 

Sedangkan aksi yang menyebabkan korban meninggal baru diketahui warga setelah mendengar jeritan korban.

Sementara berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, jenazah Imas Mulyani bidan senior di Cianjur, mengalami luka tusuk yang tembus hingga organ vital di bagian dada yang menyebabkan korban meninggal di tempat.

Baca Juga:  PUI Deklarasi Prabowo-Aher Di Pilpres 2019

“Hasil otopsi ditemukan luka pada bagian dada kiri korban akibat luka tusukan senjata tajam, luka tersebut tembus hingga mengenai organ vital di tubuh korban,” papar Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, dr Fahmi Arif Hakim.

Meski begitu, dia tak menjelaskan secara detail. “Secara detail saya tidak bisa menjelaskan karena itu ramah penyelidikan kepolisian,” tukasnya. (Red)