Datangi Hiburan Malam di Garut, Belasan Orang Dibawa Petugas Gabungan, Salahnya Apa?

JABARNEWS | GARUT – Petugas gabungan Waspada Wira Kujang TW II melakukan razia tempat hiburan di Kabupaten Garut. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan ketertiban (Gaktib).

Adabun petugas gabungan yang terlibat dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/2 Garut bersama Polres Garut, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan razia tempat hiburan malam di kawasan Kota Garut, Selasa (25/5/2021) malam.

Baca Juga:  BIGRS Bersama Pemkot Bandung Kampanyekan #KlikBiarSelamat

Kasi Gakkum Denpom III/2 Kapten CPM Yaya Sunarya mengatakan, dari 46 petugas gabungan dari Denpom, Propam Polres Garut, BNNK Garut dan Satpol PP, merazia tempat hiburan malam di wilayah Cipanas Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.

“Dalam melaksanakan operasi razia ini para petugas di lapangan saat memeriksa tetap memperlakukan pengunjung dengan santun,” kata Yaya.

Baca Juga:  Tiga Warga Cirebon Diamankan Polisi Saat Asik Main Judi

Dia menjelaskan, kegiatan razia kali ini juga sekaligus sosialisasi terhadap pengelola tempat hiburan malam terkait pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.

“Seluruh pengunjung dan pemandu lagu yang berada di tempat hiburan dirazia lalu dilakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan barang bawaan untuk mengantisipasi peredaran narkotika,” ungkapnya.

Yaya menambahkan selain pemeriksaan identitas, dari BNNK juga melakukan tes urine narkoba dan tes HIV terhadap wanita pemandu lagu.

Baca Juga:  Tim Ahli Cagar Budaya Datangi Majalengka, Ada Apa?

Dalam operasinya pihaknya mengamankan 11 orang yang kedapatan tanpa identitas KTP di salah satu tempat karaoke di kawasan Kerkof.

“Ada 5 orang perempuan dan 11 orang laki-laki yang dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh Satpol PP,” pungkasnya. (Red)