Komisi Informasi Jabar Gelar Sidang Putusan Kasus di Cisompet Garut, Termohon Tak Hadir

JABARNEWS | GARUT – Sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan agenda putusan terkai kasus yang dilayangkan oleh Nenk Vera Veronicca terhadap oknum pejabat di Garut tetap berlangsung pada Selasa, 25 Mei 2021.

Kuasa pemohon Nenk Vera Veronicca, Asep Muhidin, mengapresia terhadap keberlangsungan tersebut, mengingat pihak termohon dari Kecamatan Cisompet dan PPID Kabupaten Garut dari Diskominfo tidak hadir di persidangan.

“Peristiwa ini patut publik apresiasi, karena undangan sidang dari Komisi Informasi pun yang telah dikirim kepada Kecamatan Cisompet tidak diindahkan oleh Camat Cisompet, Sekmat dan PPID Kabupaten Garut,” sebut Asep Muhidin,Rabu (26/5/21).

Baca Juga:  Indah Kiat Rilis Obligasi Rp3 T

Asep mengatakan, dari kasus ini, bahwa masyarakat Cisompet yang diwakili oleh Nenk Vera sedang mencari keadilan, meminta salinan data dan informasi yang memang kategori terbuka dan dikuasai oleh kecamatan Cisompet.

“Namun Camat Cisompet Rakhmat Alamsyah, mencerminkan figur seorang pimpinan dengan tidak menghalangi amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28F yang menyebutkan. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya.

Baca Juga:  Ibu Hamil Tewas Dibunuh Suaminya di Bandung, Begini Pengakuan Pelaku

Menurut Asep, bahwa saat ini di Kabupaten Garut tengah ada pembatasan pengembangan diri oleh sebagian oknum Pejabat agar masyarakatnya tidak tahu apa-apa dan mudah dinina bobokan.

“Namun demikian, kami berharap Bupati Garut bangun dari tidurnya dengan mendengarkan suara-suara masyarakat, bukan suara atau laporan pejabatnya yang melaporkan dengan metode asal bapak senang atau ABS.” ujarnya.

Ia pun meminta, kepada Bupati Rudi Gunawan agar mengevaluiasi keberadaan jabatan Camat Cisompet saudara Rakhmat Alamsyah, engan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Baca Juga:  Sejumlah Warga Cimahi Tolak Swab Test, Alasannya Bikin Kaget

“Disitu terdiri dari aspek hasil terdiri dari sasaran kinerja dengan bobot 60% dan aspek prilaku yang didalamnya menilai orintasi pelayanan, komitmen, kerjasama, inisiatif, dan kepemimpinan,” ungkapnya.

“Kalau pak Bupati bersifat objektif, tentu hal ini akan dilaksanakan dengan memerintahkan instansi terkait seperti BKD dan dalam penilaian tersebut mungkin layak dimutasi, namun bila masih ada kepentingan politik dalam hal tidak objektif, tentu akan diam seolah tidak mendengar karena laporan dari bawahannya baik alias asal bapak senang,” ungkapnya. (Red)