JABARNEWS | PURWAKARTA – Selain istri pejabat dan pasangan suami istri yang akan bertarung pada Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta. Ada juga bakal calon kepala desa yang berstatus bapak dan anak yang akan ikut meramaikan pesta demokrasi di tingkat desa itu.
Fenomena unik terjadi di Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 yang bakal digelar pada 25 Agustus 2021 itu terjadi di Desa Cirangkong, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Di sana, Mahrup, SM (52) dan Yuyun Yunengsih (43) yang merupakan suami istri bertarung memperebutkan kursi kepala desa.
Tak cuma suami istri, ada bapak dan anak yang bersaing memperebutkan kursi kepala desa. Fenomena itu terjadi di Desa Babakan Cikao, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Pilkades Babakan Cikao diikuti calon petahana Minar Suminar, sang ayah yang berusia 59 tahun dan putri sulungnya, Indri Suminar yang berusia 25 tahun.
Fenomena pasangan suami istri hingga bapak anak bertarung di pilkades diduga terjadi karena aturan yang tak mengizinkan calon tunggal.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan, apakah ada larangan sebuah keluarga bertarung memperebutkan kursi kepala desa?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo menegaskan, tak ada yang salah dengan hal itu. Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.
“Dalam aturan, tidak ada larangan suami istri, serta bapak dan anak ikut pilkades,” jelas Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, pemilihan tak bisa digelar jika terdapat calon tunggal dan jika calonnya tunggal maka perpanjangan pendaftaran bakal dilakukan.
“Tidak boleh satu orang calon. Dari 170 desa yang menggelar Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta, ada empat desa yang bakal calonnya tunggal dan ada sebanyak 15 Desa yang balon Kades yang sudah mendaftar lebih dari lima pendaftar,” ucap Jaya.
Untuk yang calon tunggal, sambung Jaya, panitia Pilkades bakal memperpanjang masa pendaftaran dan terus mensosialisasikannya ke masyarakat.
Dijelaskan Jaya, untuk desa yang balonnya hanya dua orang atau maksimal lima orang maka tidak ada persoalan dan bisa langsung masuk ke tahapan berikutnya.
“Namun bagi desa yang jumlah pendaftar balon kadesnya lebih dari lima maka harus menjalani seleksi tambahan, baik tes tertulis maupun lisan,” imbuhnya.
Aturan menyebut maksimal balon kades adalah lima orang dan minimal dua, kalau hanya satu calon tidak bisa. (Gin)