Jika Kecelakaan di Tol, Korban Yang Harus Bayar Ganti Rugi Apabila Berikut Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sudah jatuh ketimpa pohon, itulah ungkapan yang dialami seorang pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport yang mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi. Bagaimana tidak, pengendara mobil tersebut diminta ganti rugi karena telah merusak infrastruktur.

Kejadian itu bermula saat Mitsubishi Pajero Sport mengalami kecelakaan tunggal hilang kendali akibat jalan licin di KM 26+900 Tol Jagorawi yang mengarah ke Bogor, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:  Festival Bubur Ayam Meriahkan HUT RI di Sukabumi

Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan I Made Donny ini menabrak pagar pembatas dan pepohonan serta terjun ke bawah tol setinggi kurang lebih 30 meter. Meski kendaraan yang dikemudikannya mengalami kerusakan parah, beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Donny menceritakan hal yang membuatnya kaget setelah kecelakaan lantaran harus mengganti rugi sebesar Rp13 juta, karena telah merusak infrastruktur jalan tol seperti pagar pembatas atau guardrail. Akhirnya dia melunasi dengan cara menawar membayar sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:  Ratusan TKI Dari Malaysia Dikarantina di Gedung Cadika Deli Serdang

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan. “Jika acuannya adalah Peraturan Pemerintah tentang jalan Tol PP 15 tahun 2005, di isyaratkan bahwa jika terjadi kerusakan fasilitas jalan tol akibat kelalaian pengemudi, maka dikenakan ganti rugi,” kata Agus dikutip dari GridOto.com, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga:  Ternyata Inilah Rahasia Awet Muda Ala Kim Kardashian

Agus mengungkapkan dalam proses ganti rugi kecelakaan di tol ada mekanismenya.

“Salah satunya adalah jumlah ganti rugi sesuai perhitungan kerusakan dan teknis ganti rugi tidak dilakukan secara tunai di tempat,” ungkapnya.

“Sebab hal ini justru berpotensi terjadinya kongkalingkong,” tutupnya. (Red)