Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda Nekat Curi Handphone

JABARNEWS | CIMAHI – Seorang pemuda di Kota Bandung kecanduan bermain judi online hingga membuatnya melakukan aksi pencurian. Tak hanya pencurian, bahkan pemuda itu berani berhutang.

Pemuda tersebut bernama Anggi Dwi Pangestu (23), dia ditangkap karena merampas handphone bocah dan kini ditahan di Mapolres Cimahi.

“Iya saya main judi online sudah 3 tahun,” kata Anggi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (25/5/2021).

Pria pengangguran itu mengaku pernah mendapatkan uang hingga Rp 11 juta. Anggi akhirnya kecanduan bermain judi online dengan harapan mengulang pendapatan yang serupa.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Asia U-17 2023!

Karena sering kalah dan malah punya utang, dia nekat merampas ponsel yang sedang dimainkan bocah untuk melunasi utangnya.

Hasilnya dijualnya secara online lewat media sosial Facebook seharga Rp1.450.000. Selain untuk membayar utang, sisa penjualannya digunakan tersangka untuk bermain judi online lagi.

“Pernah menang, terus kalah lagi. Punya utang Rp450 ribu, terus spontan rampas HP. Saya jual, pake bayar utang sisanya dipakai main lagi,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Berlakukan Buka-Tutup Jalur Lembang, Ini Alasannya

Anggi mendekam di penjara akibat kejahatannya. Dia terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 356 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 9 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Dia mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka pada pada 10 Mei 2021 di Gang Nusa Indah, RT 03/20, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi untuk membayar utang lantaran kalah judi online.

Baca Juga:  Terkait Dana Pilkada 2020, Ini Instruksi Mendagri

Aksi perampasan HP yang dilakukan tersangka bermula ketika Anggi melihat ada dua anak kecil yang sedang duduk di kursi depan rumahnya. Tersangka kemudian spontan menghampiri korban yang merupakan adik kakak.

Tak berpikir lama, tersangka langsung merampas HP tersebut. Korban yang masih berusia 11 tahun sempat mencoba mempertahankan gawai tersebut hingga sempat terseret dan mengalami luka.

“Karena kebutuhan ekonomi, pelaku punya utang, dia main judi online,” ungkap Yohannes. (Red)