KPK Berencana Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Pengadaan Tanah

JABARNEWS I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu, karena jika ada kebutuhan penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Ali menjelaskan, para pihak yang akan diperiksa diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga, sambung dia, pemanggilan diperlukan agar perkara menjadi lebih terang serta dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

Dia mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penyidikan perkara dimaksud. Dia melanjutkan, lembaga antirasuah itu saat ini masih terus mengumpulkan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Gelar Forum Penyelesaian Masalah Penanaman Modal dan Perizinan

“Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.  Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula sejak  adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Seluruh Puskesmas di Kota Bandung Buka 24 Jam saat Hari Pencoblosan

Masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe di Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Baca Juga:  Keponakan Anggota DPRD Nias Selatan Hilang Saat Cari Udang Lobster di Laut

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)