Mantap! Polres Indramayu Ringkus 4 Tersangka Pengedar Narkotika

JABARNEWS I INDRAMAYU – Sebanyak empat tersangka jaringan pengedar narkotika berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, di lokasi berbeda.

Menurut Kepala Polres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus, 4 orang tersangka pengedar narkotika berhasil kita ringkus dari tiga lokasi yang berbeda.

“Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sidang, Indramayu. Petugas mengamankan tersangka berinisial SW (30),” ungkap Ipda Agus, Jumat (28/5/2021).

Dari tangan SW, sambung dia,  petugas mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok dengan berat bruto 1,05 gram. 

Baca Juga:  Kuota Haji di Kota Bogor Turun Sekitar 53 Persen, Kok Bisa?

Kemudian satu paket ganja kering yang dibungkus kertas dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok dengan berat bruto 0,56 gram.

“Narkotika jenis sabu didapat tersangka dengan cara membeli dari R (DPO) dan untuk diperjual belikan,” tutur Agus.

Kemudian, kata Agus, pada Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial S alis O di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Krangkeng.

Saat digeledah, Ia menjelaskan, petugas menemukan 2 (dua) paket sabu  dalam plastik klip bening dan dibungkus kembali menggunakan kertas prada. Kemudian 4 (empat) paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan dalam dompet warna hijau. 

Baca Juga:  Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor Terungkap, Pelaku dan Korban Ternyata Pasangan Gay

“Dari tersangka S alias O, kita amankan sabu dengan berat bruto 2,10 gram. Tersangka mengaku narkotika sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari  A. T (DPO) untuk diperjual belikan,” Tutur Agus.

Pada hari yang sama, lanjut Agus, sekira pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan tersangka pengedar narkotika di Jembatan Desa Pekandangan, berinisial D alis B.

“Petugas mengamankan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,62 gram,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, D alias B mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial T, untuk diperjual belikan.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, ASN Purwakarta Hanya Kerja 6 Jam, Berikut Jam Kerjanya

“Keterangan D langsung kita kembangkan dan lakukan pengejaran. Tersangka T berhasil kita amankan pada, Sabtu, 22 Mei 2021, sekira pukul 03.00 WIB di Desa Wanantara,” jelas Agus.

Agus menambahkan keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Penangkapan tersangka pengedar narkotika ini adalah komitmen kita dalam pemberantasan narkotika. Polres Indramayu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait adanya peredaran narkotika di wilayahnya,” pungkasnya. (Red)