Pekan Depan, Kampanye Boikot Indomaret Akan Digelar di Gerai-Gerai

JABARNEWS I BANDUNG – Serikat buruh telah melaksanakan kampanye boikot Indomaret perdana pada Kamis (27/5/2021) kemarin. Aksi itu digelar di kantor PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) di Ancol, Jakarta Utara.

PT Indomarco Prismatama merupakan perusahaan yang mempidanakan pegawainya, Anwar Bessy, karena merusak fasilitas kantor saat memprotes pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kampanye boikot Indomaret akan kembali digelar pada pekan depan.

“Tidak benar boikot akan berhenti, yang benar boikot Indomaret akan dilanjutkan di minggu depan,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

Dia menegaskan, buruh termasuk kuasa hukum Anwar Bessy belum memiliki kesepakatan dengan manajemen Indomaret. Oleh karena itu, aksi buruh boikot Indomaret akan kembali dilaksanakan.

“Satu, di gerai-gerai Indomaret di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur akan dilakukan pemasangan spanduk, membawa poster di depan store Indomaret dengan menyampaikan boikot Indomaret, jangan belanja di Indomaret,” kata Said Iqbal.

Selain itu, dia menyatakan akan menggelar kampanye boikot Indomaret melalui sosial media. Kampanye boikot Indomaret juga akan dilaksanakan pada sidang International Labour Organization (ILO) pada 6 Juni 2021.

“Kami akan mulai mempertimbangkan aksi di depan Bursa Efek Indonesia di Jakarta karena Indomaret itu Tbk. Jadi harus dibuka apa yang terjadi, kenapa pidana selalu jadi modus perusahaan untuk karyawan,” kata Said Iqbal.

Baca Juga:  Bandara Husein Sediakan Ruang Pamer Produk UMKM Kota Bandung

Dia menyebutkan, terdapat empat tuntutan yang disampaikan buruh melalui aksi boikot ini. Pertama ialah membebaskan Anwar Bessy.

“Itu gipsum, cuma 20 sentimeter. Itu Rp 50.000, kenapa harus dipenjara?” ujar Said Iqbal, menyebutkan alasan pidana terhadap Anwar Bessy.

Tuntutan kedua adalah agar Anwar Bessy dipekerjakan kembali oleh Indomaret. Ketiga, buruh juga meminta manajemen untuk mematuhi isi peraturan perusahaan dan memorandum yang sudah dibuat, termasuk perihal THR.

Baca Juga:  KIK Belum Adakan Rapat Terkait Kursi Ketua MPR

Adapun tuntutan keempat, yakni Kementerian Ketenagakerjaan diminta melakukan supervisi untuk membuat perjanjian kerja bersama yang dirundingkan antara pekerja Indomaret masing-masing daerah dan manajemen Indomaret.

Pada kesempatan tersebut, Anwar Bessy mengaku ingin tuntutan PT Indomarco Prismatama mencabut tuntutannya. Dia pun ingin bekerja kembali di Indomaret.

Ia juga berharap ada aturan kerja bersama yang dibuat antara pekerja dan manajemen perusahaan. “Harapan kami demikian ke depannya agar tidak ada intimidasi dari atasan,” ungkapnya.

Anwar kini tengah diskors lantaran kasus yang menjeratnya. Sidang perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red)