Komnas HAM Desak Bupati Garut Segera Cabut SE Pelarangan Ahmadiyah

JABARNEWS | GARUT – Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyayangkan tindakan intoleran yang dilakukan Bupati Garut terhadap Jamaah Ahmadiyah. Menurutnya, Surat Edaran Bupati Garut terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid telah melanggar Hak asasi Manusia (HAM).

Komnas HAM telah membaca surat edaran pelarangan dari Bupati Garut tersebut. Ada dua hal utama yang menjadi dasar surat dan hal itu menarik perhatian, yaitu terkait fatwa MUI dan SKB 3 Menteri tentang larangan Ahmadiyah.

“Surat edaran Bupati Garut kalau dilihat dari prinsip dan standar HAM itu sudah salah karena pada poin pertama bicara tentang pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pembatasan HAM harus selevel Undang-Undang, tidak bisa hanya selevel SKB 3 Menteri, ” jelas Beka.

Baca Juga:  Orang Gila Dari Luar Kota Banyak Dibuang Ke Bandung

Beka melanjutkan, jika pemebatasan HAM didasarkan untuk melindungi keamanan, ketertiban umum, kesehatan, hak-hak dan kebebasan dasar orang lain bukan kepentingan politik karena pada prinsipnya kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak dapat dipaksa.

Terkait fatwa MUI, Beka berkomentar jika fatwa MUI tidak bisa dijadikan sebagai dasar pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk membuat suatu kebijakan karena fatwa MUI tidak ada dalam struktur dasar perundang-undangan.

“Fatwa MUI berfungsi menjaga kerukunan bukan sebagai dasar kebijakan. Fatwa dari MUI menjadi ranah dialog bukan dasar suatu kebijakan karena MUI sama dengan NU, Muhammadiyah yang merupakan organisasi masyarakat,” ucap Beka.

Baca Juga:  Tubuh Pengamen Tewas Di Cianjur Terjepit Di Selokan

Beka menyampaikan harapannya untuk para kepala daerah yang melanggar HAM seperti Bupati Garut diharapkan menganulir kebijakan intolerannya dan peran serta Menteri Dalam Negeri dibutuhkan karena lebih otoritatif sebagai pembina.

“Komnas HAM berkomitmen mengawal kasus JAI di Garut sesuai dengan fungsi dan mandat yang tercantum di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan mendorong kawan-kawan di level lokal untuk tetap bersama Komnas HAM, juga mengupayakan agar Kemendagri lebih tegas terkait hal intoleransi ini agar tidak berkembang luas ke daerah lain,”

Baca Juga:  Kamar Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Digeledah, Ada Apa?

Sementara itu, Ketua Cabang PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam menyampaikan, Bupati Garut telah bertindak diluar kewenangannya terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Karena urusan agama itu adalah hak pemerintah pusat.

Surat Edaran Bupati Garut sangat bertabrakan dengan UUD, bahkan dengan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah itu sendiri, yang dijadikan dasar lahirnya Surat Edaran. Karena di dalam 7 diktum SKB 3 Menteri tidak ada pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid. (Red)