Hore! Habis Dapat THR, Besok ASN Terima Gaji ke-13, Ini Nilainya

JABARNEWS I BANDUNG – Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) pada Mei ini. 

Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang. Gaji ke-13 itu idealnya diberikan bersamaan dengan pemberian gaji pokok.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce sempat menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

“Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujarnya belum lama ini, dikutip dari Kompas.

Baca Juga:  Kerahkan 800 Nakes, Pemkab Bandung Barat Targetkan 100 Persen Vaksinasi di Hari Kesehatan

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga:  Orang Tua Harus Tahu Ini! Berikut Beberapa Makanan Berdampak Negatif Pada Anak

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021. Gaji ke-13 tersebut diberikan kepada PNS sesuai dengan jabatan, status, pendidikan, maupun masa kerja.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000, Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000, Anggota Rp 7.993.000.

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon: Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000, Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000, Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000, Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.

Baca Juga:  Sering Minum Saat Makan Ternyata Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan Ini

Pegawai non-PNS dengan jenjang pendidikan: Pendidikan SD/SMP/sederajat dengan Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000, Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000, Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000.

Pendidikan SMA/D1/sederajat dengan Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000, Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000, Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000.

Pendidikan DII/DIII/Sederajat dengan Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000, Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000, Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000. (Red)