Terungkap! Pencurian Besi Tower di Cirebon, PLN Bisa Rugi Rp140 Miliar

JABARNEWS I CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka pencurian besi siku tower listrik bertegangan tinggi. Keduanya berinisial IS (29) dan GO (24), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (20/5/2021) di Desa Kanci dan Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. 

Menurutnya, mereka mengambil siku besi tower listrik bertegangan tinggi milik PLN. Ia mengatakan, petunjuk dari pengungkapan kasus tersebut didapat di pasar loak. 

Saat itu, pihaknya tengah menelusuri besi siku tower listrik yang telah dijual para tersangka. Petugas pun mendapat informasi mengenai tersangka dari penjual di pasar loak tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Aries, Taurus dan Gemini: Rasakan Cinta Yang Akan Kamu Terima

Menurut Kombes Pol M. Syahduddi, kedua tersangka mencuri 40 potong besi siku dengan panjang 1 hingga 2 meter yang terpasang pada fasilitas obyek vital nasional tersebut. 

Kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat tower listrik bertegangan tinggi kemudian melepas mur dari baut besi siku menggunakan kunci pas.

“Kemudian besi siku tersebut dijatuhkan ke bawah, dan tersangka lainnya sudah menunggu untuk mengumpulkannya. Besi siku itupun akhirnya dijual ke pasar loak,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/05/2021).

Baca Juga:  Persib Berhasil Kikis Jarak Dengan Pemuncak Klasemen Liga !

Syahduddi mengungkapkan, sebanyak 241 batang besi siku yang dicuri para tersangka berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti. Dari batang besi siku yang dicuri tersangka, jumlah kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 70 juta.

“Tak tanggung m-tanggung, pelaku berhasil mencuri sebanyak 241 batang besi siku, dan Pihak PLN mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta rupiah,” katanya.

Namun, lanjut Syahduddi, jika tower listrik bertegangan tinggi tersebut roboh akibat besi sikunya dicuri maka akan menghambat suplai listrik sebanyak 600 megawatt dan kerugiannya mencapai Rp 140 miliar. 

Baca Juga:  Sedang Malam Mingguan, Seorang Remaja Tewas Jadi Korban Penusukan Begal di Perumahan Dharmawangsa Bekasi

Bahkan, dampaknya bakal menghambat suplai listrik di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Brebes, Jawa Tengah.

“Kalau pasokan listriknya terhambat selama satu hari saja kerugiannya mencapai Rp 21 miliar. Melihat dampak yang ditimbulkan dari aksi tersangka ini luar biasa sehingga kami atensi sekali dalam penanganannya,” kata Kombes Pol M. Syahduddi.

Kini kedua tersangka, sudah mendekam di tahanan Polresta Cirebon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (Arn)