Pemprov Jabar Tunda Pencairan Belanja Daerah, Ini Kata Pengamat

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Yusa Djuyandi menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menunda pembelanjaan dan bantuan hibah sangat tepat.

“Sebaiknya memang ditunda. Saya setuju sama langkah Pemprov,” kata Yusa saat dihubungi di Bandung, Selasa (1/6/2021).

Dia menjelaskan, jika pembelanjaan dan bantuan dana hibah Pemprov Jabar tahun anggaran 2021 ditiadakan sangat sulit. Sebab, sudah dianggarkan sebelumnya.

Baca Juga:  Penjaga Gudang di Sibolga Dibakar OTK

“Kalau ditiadakan akan sulit sebab sudah teranggarkan,” jelasnya.

“Hal yang mungkin adalah menunda dan bila nanti kondisi sudah stabil bisa kembali dimanfaatkan untuk tahun anggaran yang sama,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai penundaan ini sebagai langkah Pemprov Jabar untuk meminimalisir atau krisis anggaran, dirinya menjawab hal tersebut untuk meminimalisir.

“Saya lihatnya meminimalisir anggaran, khawatir ada hal urgent,” jawabnya.

Baca Juga:  BPBD Jabar Pastikan Banjir Majalengka-Sumedang Berangsur Surut

Dr. Yusa menyampaikan, adanya pandemi ini menjadi alasan terhadap penundaan tersebut. “Bisa dijadikan alasan. Anggaran tahun ini terbatas karena dampak resesi ekonomi tahun lalu yang terguncang pandemi. Jadi kalau ada pertumbuhan ekonomi tahun ini dampaknya baru akan terasa bagi APBD di tahun depan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sekretariat Daerah (Sekda) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Diskanak Garut Bagikan Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan

SE yang dikeluarkan pada 28 Mei 2021 dengan NOMOR : 91/KU.01/BPKAD itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

Ada lima poin dalam SE tersebut yang menjadi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar) dalam mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah. (Red)