Kapolres Sergai: Penerapan PPKM Mikro Dapat Tekan Kasus Covid-19

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Menekan kasus Covid-19, Polres Serdang Bedagai terus melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ditempat hiburan, rumah makan dan pusat pertokoan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada 3 Mei 2021 dan instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga:  Ninja Xpress Dorong Percepatan Digitalisasi untuk Pulihkan Ekonomi UKM di Kota Bandung

“Operasi yustisi PPKM Mikro dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” katanya, Rabu (2/6/2021).

Katanya, dalam operasi yustisi, Polres Serdang Bedagai telah meriksa 9 orang yang diduga telah melangar protokol kesehatan dan tidak mematuhi pelaksanaan PPKM Mikro, seperti membatasi pengunjung dengan jumlah 50 persen dan melangar jam operasional yang telah ditentukan pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Soal KCIC, DPRD Jabar Ingatkan Mitigasi Bencana Hingga Potensi Ekonomi

“Mereka yang diperiksa tidak mematuhi pelaksanaan PPKM Mitro yang telah dihimbau dan melanggar protokol kesehatan,” ucap Robin.

Kata dia, selain itu operasi yustisi juga dilakukan bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberi sanksi sebagai efek jera dengan sanksi berupa push up.

Baca Juga:  Terbaru Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Selasa, 24 Mei 202

“Sanksi ini sebagai efek jera agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, salahsatunya menggunakan masker,” ungkapnya. (Ptr)