Gedung Sate Kembali Ditutup! 31 Positif Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Kawasan Gedung Sate kembali Ditutup untuk umum mulai tanggal 3-9 Juni 2021. Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan adanya 31 orang yang terdeteksi positif Covid-19.

Selain penutupan kawasan publik Gedung Sate, kegiatan dan sistem kerja ASN yang berada lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pun harus dilakukan penyesuaian kembali setelah terbitnya Surat Edaran Nomor: 800/117/UM.

Dalam surat edaran tersebut tertulis juga bahwa hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga:  Salma dan Nabilah Siap Memperebutkan Gelar Juara Indonesian Idol XII, Siapakah Juaranya?

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2021 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 82/KS.01.01/HUKHAM tentang Perpanjangan Kedelapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat.

Asisten Daerah III Bidang Administrasi Sekretariat daerah (Setda) Jawa Barat Dudi Sudrajat mengatakan, puluhan orang yang positif Covid-19 tersebut terdiri dari staf ASN dan keluarganya. Kemudian kasus ini diketahui setelah adanya pelaksanaan tracing Covid-19 berupa Tes Swab Massal di Aula Gedung Sate hari ini Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:  Pandemi Belum Berakhir, Kasus Positif Covid-19 di Purwakarta Fluktuatif

“Staf ASN termasuk keluarga beberapa orang setelah tracing. Sebagian besar OTG atau orang tanpa gejala,” kata Dudi saat dihubungi.

Adapun poin-poin dari SE tersebut, sebagai berikut:

1. Menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari 5 orang, atau kegiatan bisa dilakukan secara virtual;

Baca Juga:  Sandiaga Langkahi Makam Pendiri NU, Yenny Wahid: Itu Makam Buyut Saya

2. Kehadiran pegawai di kantor/atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja maksimal 25%, kecuali para Pejabat Struktural agar dapat hadir;

3. Bagi PNS yang berusia 50 tahun keatas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA);

4. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;

5. Masjid, Museum, Kantin dan area publik Gedung Sate DITUTUP. (Red)