Tok! Habib Rizieq Divonis 6 Tahun dan Sang Menantu 2 Tahun Penjara

JABARNEWS | JAKARTA – Sidang lanjutan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ini, HRS dituntut 6 tahun penjara atas perkara pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab telah melakukan tindak pidana pemberitahuan sekaligus penyebarluasan berita bohong saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara”, kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:  Ketua Bapilu DPP PDIP Kunjungi Posko Pemenangan Paman

Hal memberatkan tuntutan JPU diantaranya, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Bahkan, Habib Rizieq juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP. Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Ketua HDCI Bandung Soal Pengendara Harley Arogan

Selain menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas dua tahun penjara. Tuntutan itu diberikan karena sang menantu disebut juga bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan”, kata anggota JPU saat sidang lanjutan.

Baca Juga:  Purwakarta Masuk PPKM Level 3, Anne Ratna Mustika: Cakupan Vaksinsi Jadi Indikatornya

JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Hanif bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Sang menantu melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Dalam pembacaan tuntutan itu juga, JPU menyebut hal yang memberatkan menantu HRS itu di antaranya pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat sewaktu dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

“Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa mendatang,” ungkapnya. (Red)