JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan laporan gratifikasi terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021.
Dalam laporan yang dikeluarkan per tanggal 17 Mei 2021, KPK telah menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta.
Dikutip dari akun Instagram @official.kpk, rincian dari total tersebut yaitu berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing ing senilai SGD10.000.
Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.
Kendati demikian, KPK mengapresiasi Pegawai Negeri dan penyelenggara Negara yang telah melaporkan penerimaan Gratifikasi.
Selanjutnya, KPK mengimbau kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada КРК.
Pelaporan terkait gratifikasi hari raya dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, email ke pelaporan. [email protected], website https: //gol.kpk.go.id, atau aplikasi GOL. (Red)