Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Jakarta Terancam Hukuman Mati

JABARNEWS | BANDUNG – Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap sepasang suami istri (Pasutri) berinisial ST dan AFW karena mengedarkan narkotika jenis sabu jaringan lapas di Jakarta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, polisi mengamankan ST lalu menangkap istrinya yakni AFW. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya berinisial MI, US, dan DH.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam pengungkapan itu sebanyak 1.937,95 gram sabu.

Baca Juga:  KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Idul Fitri, Totalnya Rp198,18 Juta

“Kita mengungkap sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilo (sabu). Kemudian kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram,” kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (3/6/2021).

Dia mengungkapkan, ketika mengamankan AFW barang bukti sabu didapat oleh polisi diletakkan di dalam microwave. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti sabu itu diperoleh dari RN alias Iki yang berada di sebuah lapas di Jakarta.

Baca Juga:  Ayah Hanifan Bangga Anaknya Raih Medali Emas Asian Games

“Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan. Memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut,” ungkapnya.

Dalam rentang waktu setahun, lanjut Ulung, pelaku sudah mendapatkan kiriman sabu sebanyak tiga kali untuk diedarkan ke sejumlah daerah. Akan tetapi, tak disebut total barang bukti sabu yang telah terlanjur diedarkan oleh para pelaku dalam rentang waktu tersebut.

Baca Juga:  76 Pendaftar Bersaing Ketat Jadi Relawan Demokrasi Di Majalengka

“Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)