Nasabah Bjb Wajib Perbaharui Kartu Debit Sebelum Akhir Juni 2021

JABARNEWS | BANDUNG – Guna keamanan dalam bertransaksi, semua nasabah bank bjb diwajibkan mengganti kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Penggantian kartu ini diatur dalam arahan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.

Dalam SE tersebut, perbankan di Indonesia harus melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru.

Baca Juga:  Masjid As Salaf Tanpa Pengeras Suara, Lahirkan Jamaah Taat Ibadah

Adapun dalam proses penggantian kartu, para nasabah bank bjb, dapat dilakukan di kantor-kantor cabang bank bjb terdekat. Dengan syarat, cukup membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama. Penggantian kartu ini, tidak dikenakan beban biaya kepada seluruh nasabah untuk proses pembaharuan kartu.

Perbedaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripes dengan kartu berbasis chip terletak dari tampilan fisiknya. Kartu berbasis 1 memiliki chip di bagian kiri depan kartu ATM yang berfungsi sebagai media penyimpanan data.

Baca Juga:  Rp5 Triliun Untuk Beasiswa Mahasiswa Jalur Bidikmisi

Sementara kartu magnetic stripes hanya mengandalkan pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data.

Bila pita hitam dalam kartu berbasis magnetic stripes rusak, maka ada kemungkinan kartu ATM akan sulit dibaca. Sedangkan chip dalam kartu ATM baru memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan selain juga memiliki teknologi yang lebih canggih dalam menyimpan data.

Selain itu, keamanan juga lebih terjamin dalam kartu ATM berbasis chip karena kartu chip memiliki proses otentifikasi akses ke jaringan ATM maupun EDC.

Baca Juga:  Ragam Manfaat Buah loofah Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit

Berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe yang belum memiliki sistem proteksi terhadap data yang tersimpan. Oleh karenanya, data dalam kartu ATM berbasis chip tidak mudah dibaca atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bentuk penggandaan kartu juga sulit dilakukan di kartu ATM berbasis chip. Pasalnya, data nasabah tersimpan di dalam chip yang memiliki fungsi kriptografi. Keaslian kartu juga dapat divalidasi melalui metode offline CAM dan online CAM.(red)