DPLK Bank BJB, Layanan Merancang Investasi Hari Tua

DPLK Bank BJB, Layanan Merancang Investasi Hari Tua

JABARNEWS | BANDUNG – Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank bjb merupakan layanan investasi bagi nasabah dalam merancang keuangan hari tua setelah masa pensiun dan terbuka bagi kalangan umum.

Kepala Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan ataupun pekerja mandiri.

Peserta perorangan meliputi pekerja formal dan informal serta profesional dari berbagai kalangan dan profesi. Mulai dari petani, pekerja seni, freelancer, karyawan kantoran, dan sebagainya. Sehingga, masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap setiap bulannya pun bisa ikut menikmati keuntungan yang ditawarkan DPLK bank bjb.

Baca Juga:  18 Wilayah di Jawa Barat Ini Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang, Berikut Informasinya

“Dengan mengikuti DPLK bank bjb, nasabah berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti reksa dana dan pasar uang,” ujarnya di Bandung, Senin (7/6/2021).

Widi menjelaskan, program DPLK bank bjb berbeda dengan tabungan konvensional. Para nasabah DPLK bank bjb dapat menyimpan uangnya dalam bentuk investasi. Sehingga, jumlah dana yang disimpan dapat berkembang secara optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan, peserta DPLK bank bjb akan mendapatkan manfaat pengembangan rata-rata saat ini sebesar 6% dengan rentang waktu investasi 25 tahun berdasarkan simulasi yang dilakukan. Besaran manfaat pengembangan bisa diperoleh lebih besar, menyesuaikan dengan strategi investasi yang dipilih.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Limbah Medis Vaksinasi Covid-19, Jabar Tambah Mesin Insinerator

Selain dapat memberikan keuntungan finansial dari manfaat pengembangan, program DPLK bank bjb juga memiliki kelebihan jangka waktu penarikan tabungan yang fleksibel. Peserta yang telah memasuki masa kepesertaan selama minimal dua tahun telah dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Dengan catatan, jarak penarikan satu bulan per-penarikan sebesar 25% dari akumulasi iuran.

Kemudahan Persyaratan

Widi menerangkan lagi, kepesertaan DPLK bank bjb dapat diikuti dengan mudah. Usia minimal yang diperlukan adalah telah menginjak 18 tahun atau sudah menikah. Peserta melakukan penyetoran iuran pertama sebesar Rp100.00 di kantor layanan bank bjb terdekat dengan membawa identitas diri, bebas biaya adminidtrasi.

Sehingga calon nasabah akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi KTP, KK serta Surat Nikah. Program DPLK bank bjb juga memberi keleluasaan frekuensi iuran sesuai kemampuan.

Baca Juga:  Bandara Internasional Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Ini Kata Ridwan Kamil

“Usia pensiun juga dapat ditentukan sendiri oleh calon peserta. Sekurang-kurangnya di usia 45 tahun dan setinggi-tingginya di usia 65 tahun,” tukas Widi.

Dia menambahkan, program DPLK bank bjb adalah salah satu layanan yang dirancang sejalan dengan cita-cita bank bjb untuk mensejahterakan masyarakat di seluruh sektor. Dengan memiliki dana pensiun, tingkat kelayakan hidup masyarakat dapat terjamin bahkan ketika memasuki usia non-produktif.

“Diharapkan program DPLK bank bjb dapat menjadi pilihan masyarakat untuk merencanakan keuangannya sejak dini demi kesejahteraan di usia senja,” pungkas Widi. (red)