Kasus ASN Kuningan Aniaya Istri Siri Mangkrak Berbulan-bulan, Ini Kata Kuasa Hukum

JABARNEWS | KUNINGAN – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai inspektorat Kabupaten Kuningan terhadap istri sirinya masih mangkrak di Polres Kuningan.

Bahkan berkas Kasus penganiayaan itu, sudah berbulan- bulan berada di meja penyidik Polres Kuningan. Hal ini, memicu kecurigaan bagi pihak korban pasalnya dari sejak bulan maret 2021 hingga saat ini, kasusnya masih saja dalam tahap penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan ataupun ada penetapan tersangka.

Dijelaskan Ivan Saputra, SH Kuasa Hukum pelapor, menurutnya kasus tersebut akan tetap dilanjutkan dengan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan naik ke tahap penyidikan.

“Kami dapat informasi dari pihak Kepolisian, bahwa kasusnya akan terus berlanjut,” katanya saat dihubungi melalui via telepon selulernya, Selasa (08/06/2021)

Baca Juga:  Berkat TPS Unik Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

Masih dijelaskan Ivan, bahwa Kliennya ini memilih melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Karena, menurutnya korban mengalami tindakan kasar oleh oknum Pegawai Pemda Kuningan, bukan kali pertama mendapatkan perlakuan kasar. Bahkan selama menjalin perkawinan siri dengan terlapor, korban selalu diperlakukan kasar.

“Klien kami meminta untuk melanjutkan perkara ini, karena sampai saat ini, dirinya masih mengalami trauma,” katanya.

Terlebih lagi, lanjut Ivan kliennya juga sempat mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari istri pertama terlapor. Seperti memfitnah dan merendahkan derajat serta menghina dengan kalimat yang sangat tidak pantas diucapkan oleh orang yang berpendidikan.

Baca Juga:  Genap 5 Bulan, Enam Nelayan Asal Batubara Ditahan Otoritas Thailand

“Istri pertama DK ini memfitnah korban dengan kata-kata ‘YG’ menjual diri dengan check in di hotel dengan pria lain,” ucapnya.

Ia juga menyesali perkataan istri pertama DK, bahwa buah hati hasil perkawinan istri siri dengan terlapor dijadikan tameng untuk mendapatkan suaminya.

“Ungkapan- ungkapan yang dikeluarkan oleh istri dari DK Oknum ASN Pemda Kuningan ini, melalui via Whatsapp, “katanya.

Istri pertama terlapor yang juga Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kuningan baru mengetahui suaminya menikah lagi dengan YG setelah 6 bulan pernikahan terlapor dengan YG.

“Istri sah DK ini baru tau setelah 6 bulan DK dan YG menikah secara siri,” katanya.

Baca Juga:  Kaum Milenial Harus Jauhi Radikalisme

Fenomena Pegawai Negeri Sipil (PND) menikah lagi secara siri bukan baru kali ini saja terjadi dan sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan instansi Pemerintah.

“Mengingat hal ini, harusnya ada aturan yang tegas tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS, untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu menjelaskan bahwa kasus tersebut hingga saat masih dalam proses penyelidikan. Pasalnya, lanjut Danu pihaknya terkendala oleh saksi saksi yang akan dimintai keterangan.

“Masih tahap proses penyelidikan mas, karena terkendala saksi saksi, tapi masih proses,” katanya saat dihubungi melalui via whatsapp. (Arn)