Klaster Hajatan, Dua Desa di Cibinong Cianjur Terpaksa Lockdown

JABARNEWS | CIANJUR – Dua desa di Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur terpaksa melakukan lockdown lokal setelah 35 orang di dua desa itu terpapar Covid 19 diduga dari klaster hajatan.

“Sudah dilakukan pembatasan dan pengetatan di dua wilayah tersebut, kebutuhan warga yang melakukan isolasi mandiri dipenuhi oleh satgas, istilahnya lockdown lokal,” ujar Camat Cibinong Aceng Holil melalui sambungan telepon, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:  Ade Ginandjar Gugat DPD dan DPP Golkar Soal PAW DPRD Jabar, Begini Respon Ace Hasan

Aceng mengatakan, 35 orang dinyatakan positif Covid 19 berdasarkan rapid tes antigen yang dilakukan petugas medis Puskesmas Cibinong.

“Kalau kronologis awalnya saya kurang tahu, namun pascakejadian pihak desa berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melakukan langkah pencegahan penyebaran dan kesembuhan warga,” kata camat.

Baca Juga:  Mantap, Serdang Bedagai Sabet Dua Penghargaan Terbaik Dari KPPN

Camat mengatakan, kejadian cluster hajatan merupakan kejadian kedua setelah sebelumnya terjadi cluster ibu-ibu pengajian. Dua desa lockdown di Cianjur itu untuk mengantisipasi dampak lanjutan penularan virus korona.

Baca Juga:  KNKT Bangun 3 Jalur Penyelamat Di Tanjakan Emen

Sebelumnya, sebanyak 53 warga di Kampung Cangkuang Desa Sukajadi Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur, terpapar covid-19 hasil rapid tes antigen.

Camat Cibinong, Aceng Holil, mengatakan awal terungkapnya kasus yang kini menjadi klaster pengajian tersebut berawal dari sebuah keluarga yang menderita batuk dan demam. (Red)