DPRD Jabar Minta Pemerintah Keluarkan Data Valid Soal Pembatalan Ibadah Haji

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini harus ditangani dengan baik oleh pemerintah pusat. Sebab jangan sampai informasinya belum valid sudah dilontarkan kepada masyarakat.

Sebelumnya, kisruh pembatalan pemberangkatan haji bagi jamaah asal Indonesia untuk berangkat ke tanah suci menuai komentar dari berbagai pihak. Pasalnya, informasi yang disampaikan oleh pemerintah dinilai sangat membingungkan masyarakat.

“Harus satu juru bicaranya apakah itu bapak Presiden atau Menteri Agama, silahkan. jadi jangan nanti ada lagi yang berbicara dari menkominfo, jadi riweuh. Jadi menurut

saya coba diperbaiki lah,” kata Haru di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:  ESDM Jabar Tutup Galian Tanah Merah Di Purwakarta, Ini Penjelasannya

Dia menilai itu dikarenakan ini urusannya dengan rakyat. Maka dari itu, jangan sampai tidak diperbolehkan tetapi disisi lain tidak ada pernyataan itu dari arab saudi yang ada hanya pembatasan jumlah.

“Tetapi jangan sampai gara-gara kita tidak solid dalam berkomunikasi, datanya tidak valid akhirnya rakyat jadi korban tidak bisa haji,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Bogor Tangkap Perampas Handphone Milik Penyandang Disabilitas

Untuk itu, ketua Fraksi PKS DPRD Jabar ini meminta pemerintah pusat untuk serius menangani kisruh pemberangkatan haji bagi calon jemaah haji tahun ini. Sebab, hal itu merupakan tanggung jawab penuh pemerintah.

“Tugas pemerintah pusat untuk memperjuangkan kepada pemerintah arab saudi agar tahun ini bisa berangkat. Bahwa nanti ada persyaratan kuota dan prokes, saya kira itu konsekuensi,” tutupnya.

Baca Juga:  Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Berkicau, Ditujukan pada Yenny Wahid

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin.

Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu. (Red)