Polisi Tangkap Pelaku Pembegal Perawat Cantik di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua orang pelaku pembegalan berinisial TR (27) dan AR (28) yang melakukan aksi begal kepada seorang korban yang merupakan perawat hingga menyebabkan luka-luka di Jalan Cipamokolan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan kedua pelaku itu dilakukan tindakan tegas dengan ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

Baca Juga:  Saat Sampah Dikelola Dengan "Hati"

“Kita cek ternyata sudah melakukan 15 kali, kejadiannya di Rancabolang sampai Gedebage, sudah kita cek laporan polisinya ada di Ujung Berung, Kiaracondong dan Batununggal, pelaku ini pemain lama, kita sudah kumpulkan barang bukti dari kejadian sebelumnya,” kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan, pembegalan itu terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Cipamokolan, tepatnya di depan Komplek Bandung Indah Raya. Sebelum peristiwa tersebut, kedua pelaku menurutnya telah mengikuti korban.

Baca Juga:  Petinggi Demokrat Ini Putuskan Mundur dari Dewan Penasihat TKN Prabowo-Gibran, Ada Apa?

Kedua pelaku itu menggunakan motor bebek matik dengan nomor polisi D 5663 ZCB. Lalu setelah situasi aman, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil secara paksa barang milik korban.

Barang yang dirampas itu, kata Adanan, yakni tas dan hp milik korban. Akibat perampasan itu, korban terjatuh dari sepeda motornya hingga menyebabkan luka sobek di bibirnya, dan juga sejumlah luka memar dan luka patah tulang.

Baca Juga:  Mengaku Dibanting Ke Lantai, Lesti Kejoro Mengalami Luka Memar

Dari peristiwa itu, menurutnya Unit Reskrim dari Polsek Rancasari langsung bergerak mengejar pelaku. Alhasil tak lebih dari 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku yang mencoba melarikan diri.

“Karena mencoba kabur saat pengembangan, kita hadiahi timah panas di kakinya,” kata dia.

Akibat aksinya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama yakni sembilan tahun penjara. (Red)