Pekan Depan, Aturan Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Akan Segera Dibahas

JABARNEWS | CIANJUR – Pekan kedua Juni 2021 atau minggu depan, aturan laranagan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur akan mulai di seriusi oleh pemerintah. Pembahasan itu akan dilakukan pihak eksekutif dan legislatif.

“Kami sangat serius ingin membuat Perbup Kawin Kontrak, kita bersama DPRD Cianjur sudah sepakat mengagendakan pembahasannya pada minggu depan,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman, dilansir dari suara.com, Rabu 9 Juni 2021.

Dia mengemukakan, agenda pembahasan Perbup Kawin Kontrak memiliki titik tolak semangat untuk memperjuangkan harkat dan derajat perempuan supaya nantinya jangan sampai menjadi objek bisnis perdagangan orang.

Baca Juga:  Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia, Jenazah Eril Akan Tiba di Indonesia Minggu

“Sejumlah organisasi perempuan dan aktivis perempuan mendukung upaya kami untuk merancang Perbup tentang Kawin Kontrak, karena memang memperjuangkan kaum perempuan,” tuturnya.

Herman sendiri mengakui, jika pihaknya sudah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur dan mendukung pembuatan Perbup Kawin Kontrak.

“Kami sudah konsultasi dengan MUI, mereka sangat mendukung, apalagi sudah ada fatwa larangan kawin kontrak,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Muhammad Abdul Aziz Saefudin juga membenarkan adanya rencana pembahasan kawin kontrak bersama pemkab.

Baca Juga:  Beberapa Penyanyi Dangdut Ini Disangka Beragama Islam Padahal Bukan

“Iya sudah ada agenda dan dijadwalkan bersama pemerintah untuk membahas adanya peraturan bupati tentang kawin kontrak, semangatnya untuk memoerjuangkan harkat derajat perempuan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, banyaknya Warga Negara Asing (WNA) Timur Tengah yang melakukan praktik kawin kontrak di Cianjur menjadi perhatian serius Pemkab Cianjur.

Kekinian, pemkab setempat akan melakukan komunikasi dengan beberapa Kedutaan Besar (Kedubes) dari Timur Tengah untuk membantu menangani praktik kawin kontrak.

Herman mengungkapkan, dalam memberantas praktik kawin kontrak di Cianjur perlu kerja sama dengan beberapa pemangku kebijakan yang terkait.

Baca Juga:  Ingat, Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar PSSB Di Kota Bogor

“Saat ini kami, masih berfokus untuk mematangkan peraturan bupati soal larangan kawin kontrak agar di pekan ketiga bulan Juni ini bisa disahkan dan mulai ditetapkan,” katanya Herman pada wartawan di Pendopo Cianjur, Selasa (9/6/2021).

Selain mempersiapkan aturan, dalam mengatasi praktik prostitusi terselubung tersebut, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan beberapa Kedubes Timur Tengah.

“Kami, pemerintah tentunya tidak bisa bergerak sendiri, dan tentunya pasti perlu dukungan semua pihak, termasuk Kedubes dari Timur Tengah,” katanya. (Red)