JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Pelaku penikaman pemuda asal Kota Pematang Siantar, Khairul Azmi (23) warga Bahkambi, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun ditankap Polsek Siantar Barat, Rabu (9/6/2021).
“Tersangka ditangkap sedang berdiri di lantai 1 pasar Horas Siantar,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi, Kamis (10/6/2021).
Kata dia, tersangka ditangkap atas kasus penikaman terhadap Ahmad Za Robi Panjaitan (21) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Korban ditusuk tersangka dengan menunggunakan gunting saat duduk di samping pos polisi pasar Horas, Kelurahan Proklamasi beberapa haari lalu,ucapnya.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula ketika korban dan tersangka minum tuak di samping pos polisi pasar Horas. Tiba-tiba tersangka membuka bungkus rokok korban. Terlihat tidak ada rokoknya, kemudian tersangka marah mengakibatkan terjadi perkelahian.
“Saat terjadi perkelahian, tersangka menusuk lengan korban dengan gunting, setelah itu tersangka kabur,” terang Rusdi.
Personel satreskrim polsek Siantar Barat mendapat informasi tersangka sedang berdiri-berdiri di lorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas, polisi langsung meringkusnya dan membawa ke Polsek Siantar Barat.
“Tersangka dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilangnya. (Ptr)