Selama Sebulan, Polres Cirebon Kota Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba

JABARNEWS I CIREBON – Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap sebanyak 10 Perkara dan 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran Narkoba ini, selama kurun waktu bulan mei 2021, yang dilakukan oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menurutnya, bahwa wilayah Cirebon ini menjadi jalur perlintasan antara Jakarta-Jawa Tengah, sehingga menjadi tempat Favorit peredaran Narkoba dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga:  Herman Suherman Kukuhkan HWC, Lestarikan Tiga Pilar Cianjur

“Cirebon diketahui jadi jalur perlintasan dan kemungkinan Narkoba dan Obat-obatan marak di Kota Cirebon, dan menjadi tempat favorit bagi para pelaku untuk mengedarkan Narkoba di wilayah Cirebon, “kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Polres Cirebon Kota. Kamis (10/06/2021).

Dengan banyaknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini, Kapolres Cirebon Kota memerintahkan jajaran Satuan Narkoba untuk lebih meningkatkan pengungkapan kasus Narkoba. 

Baca Juga:  Berakhir Ricuh, Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR RI

“Selama bulan mei ini, kami ungkap 10 Kasus dan 10 tersangka peredaran Narkoba dan Obat-obatan terlarang tanpa izin edar,” katanya.

Selain mengamankan sepuluh tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain. Shabu-shabu sebanyak 10,4 gram, Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis sebanyak 26,9 gram, Pil Tramadol sebanyak 3,169 butir, dan Pil Trihex sebanyak 841 butir.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Potensi Puting Beliung serta Hujan Es Di Wilayah Ini

“Rata rata, mereka lakukan peredaran hukum Polres Cirebon, termasuk enam polsek di wilayah Kabupaten Cirebon,” katanya.

Sementara itu, kesepuluh tersangka peredaran Narkoba dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar ini, dijerat dengan pasal undang undang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.

“Para pelaku terancam dihukum dengan kurang lebih 15 tahun dalam kurungan penjara, “katanya. (Arn)