Sitaan Kasus Asabri, Kejagung Lelang 16 Mobil Mewah Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 16 mobil mewah sitaan milik empat tersangka perkara korupsi PT Asabri (Persero) untuk pengembalian kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, mobil yang dilelang di antaranya, Mercedes-Benz, Rolls Royce, Nissan, Ferrari, 3 Land Rover, Camry, dan Honda CR-V. 

Baca Juga:  TPA Cipayung Gunakan Teknologi RDF Dalam Pengelolaan Sampah

Mobil merek Nissan Teana dengan nilai limit Rp121 juta hingga Ferrari jenis F12 Berlinetta dengan nilai limit Rp6 miliar.

“Total ada 16 mobil yang akan dilelang oleh PPA Kejagung,” ujar Leonare, Kamis (10/6/2021).

Keempat tersangka pemilik 16 mobil itu di antaranya adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri.

Baca Juga:  Survei IP: Tingkat Kepercayaan Publik Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Kemudian, mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar.

“Lelang 16 mobil mewah sitaan itu bakal digelar pada hari Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 09.00-11.00 WIB melalui situs www.lelang.go.id atau di KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta,” kata Leonard.

Baca Juga:  Golkar Resmi Usung Cellica Nurrachadiana, Ini Kata Tim Pemenangan Pilkada

Menurut Leonard, PPA Kejaksaan Agung akan melakukan lelang atas barang sitaan atau barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. (Red)