Bupati di Aceh Diduga Menipu, 3 Saksi Ahli Sudah Berikan Keterangan

JABARNEWS | ACEH – Polda Aceh mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan yang dilakukan Mawardi Ali, yang merupakan Bupati Aceh Besar. 

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/32/II/YAN 2.5/2021/SPKT, tanggal 3 Januari 2021. 

Zulkarnaini Bintang didampingi dua kuasa hukumnya yakni Henry Yosodiningrat dan Radhitya, saat melaporkan kasus tersebut.   

Mawardi Ali dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan sejak 2016 lalu, sebelum terlapor menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Aceh Besar pada 2017.  

SPDP itu dikeluarkan oleh Polda Aceh pada tanggal 8 Juni 2021, dengan nomor B/79/VI/RES.1.11./2021/Subdit I Resum, yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan. 

Baca Juga:  Soal Penambahan Kapasitas Tempat Tidur, Ini Kata Satgas Covid-19 Jabar

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pada 07 Juni 2021, telah dimulai penyidikan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud pada 378 KUHP atas nama, Mawardi Ali, pekerjaan Bupati Aceh Besar. 

Sementara itu, Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Zulkarnaini Bintang ketika dikonfirmasi AJNN membenarkan SPDP tersebut. 

“Benar,” kata Henry Yosodiningrat, Kamis (10/6/2021), dikutip dari AJNN.

Kata Hendri, penyidik sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap kliennya Zulkarnaini Bintang, serta telah memeriksa saksi-saksi lainnya.

Baca Juga:  Bikin Geleng Kepala, Pedagang Pasar Cileungsi Tolak Rapid Test

“Bahkan ada tiga orang ahli yang juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Ahli pidana, ahli tentang jenjang karir dan kepangkatan ASN dan ahli pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya. 

Radhitya Yosodiningrat, yang juga kuasa hukum Zulkarnaini Bintang, mengaku dalam waktu dekat kliennya akan menjumpai penyidik dalam upaya percepatan peningkatan proses penyidikan.  

Ia menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan laporan kliennya atas tindak pidana penipuan. Sejumlah bukti-bukti atas kasus tersebut telah diserahkan ke penyidik Polda Aceh. 

“Kami masih menunggu pihak Polda Aceh mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk pemanggilan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali atas dugaan tindak pidana penipuan itu,” ujarnya. 

Baca Juga:  Tadabur Papatah Ki Semar Konci Hirup Tenang Jeung Damai

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, membenarkan kalau kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.  

“Bahwa kasus memang sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan saat ini penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti untuk melangkah ke peningkatan status terlapor,” kata Winardy kepada AJNN, Kamis (10/6/2021).  

Kata Winardy, penyidik Ditreskrimum saat ini masih memproses, jika alat bukti lengkap maka penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka. (Red)