Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Bupati Aceh Ditingkatkan Ke Penyidikan

JABARNEWS | ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh mengakui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimum Polda Aceh terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.

Diterimanya SPDP dengan nomor: 79/VI/RES.1.11./2021/Subdit I Resum atas nama Mawardi Ali yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dibenarkan oleh Kasipenkum Humas Kejati Aceh Munawal.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Terima Donasi Ventilator dari Perusahaan Eropa

“SPDP nya sudah masuk dan telah kita terima pada tanggal 9 Juni 2021. Masih SPDP awal, belum ada tersangkanya,” kata Munawal Hadi, Jumat (11/6/2021).

Menindaklanjuti SPDP tersebut, kata Munawal, Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut sehingga dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:  Arteria Dahlan Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini Soal 5 Mobil Berpelat Sama

“Kita akan terus mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh sambil menunggu nama tersangka dalam kasus itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh masih mengumpulkan dua alat bukti untuk melangkah ke peningkatan status terlapor.

Baca Juga:  Wanggai Anggap Hujatan Sebagai Tes Mental

“Jika alat bukti lengkap, maka penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Red)