Tegas! Tolak Pengenaan PPN Bahan Pokok, Ini Alasan Dedi Mulyadi

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menolak rencana pemerintah mengenakan pajak penambahan nilai (PPN) bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Menurut Dedi Mulyadi, 

rencana tersebut akan semakin membebani para petani. 

“Karena kalau (produk pertanian) itu dikenakan pajak 12 persen atau pun 5 persen pilihannya, pada akhirnya produksi pertanian akan semakin ditekan harganya dan petani akan semakin rugi,” kata Dedi Mulyadi, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Pojoksatu.

Baca Juga:  KPK Panggil Tiga Saksi Untuk Dalami Kasus Korupsi Proyek di Indramayu

Selain merugikan petani, kata Dedi Mulyadi, pemberlakuan PPN bahan pokok tersebut bertentangan dengan fungsi negara yang harus menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan.

Menurut Dedi Mulyadi, komponen bahan pangan itu harus dilindungi oleh negara. Negara, kata dia, harus melindungi proses penanaman, pemupukan hingga panen, karena itu menyangkut ketahanan kehidupan masyarakat.

“Namun, dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang,” kata Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Dukung Program PEN, Ini Pesan Jaksa Agung untuk Jajarannya

Oleh karena itu, Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, menolak rencana pajak untuk bahan pokok dari sektor tadi.

Pasalnya, jika pajak tetap dipaksakan untuk dikenakan, Dedi Mulyadi menganggap negara abai terhadap prinsip-prinsip perlindungan kebutuhan pokok rakyat.

“Saya tegaskan menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat, seharusnya (negara) melindungi pengadaan dan ketersediaannya,” tegas dia.

Baca Juga:  Gitaris Kahitna Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Obat Psikotropika

Dedi Mulyadi mengatakan, negara bisa mencari alternatif lain untuk dikenai pajak.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Padahal sebelumnya, produk dari sektor tersebut tidak dikenai PPN.

Dalam draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, pemerintah mengusulkan opsi tarif pajak bahan pokok dari pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, yakni 12 persen dan paling rendah 5 persen. (Red)