Stimulus Covid-19, Karawang Hapus Denda 11 Jenis Pajak Ini, Apa Aja?

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghapus denda 11 jenis pajak daerah sebagai stimulus bagi dunia usaha yang terdampak COVID-19 di daerah tersebut.

“Denda yang dihapus itu adalah denda untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” kata Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Sabtu.

Ia mengatakan penghapusan denda tersebut diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, dan PPJ non-PLN (genset).

Baca Juga:  Mahfud Md Bertemu Para Pimpinan Serikat Pekerja, Ada Apa?

Selain itu penghapusan denda juga dilakukan untuk pajak reklame, air bawah tanah serta denda pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.

Menurut dia, stimulus berupa penghapusan denda itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah COVID-19 di Kabupaten Karawang 2021.

Baca Juga:  Geger Video Pembegalan di Medsos, Ini Kronologis Kejadiannya

Aang mengatakan untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020.

Selain itu juga untuk penghapusan denda pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk pajak yang ditetapkan pada Januari hingga Desember 2020.

Baca Juga:  Keren Nih, Yon Armed 9 Jadi Pemateri Di MPLS Taruna Sakti

Aang berharap penghapusan denda 11 jenis pajak tersebut bisa menjadi stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak COVID-19 di Karawang.

Sementara itu berdasarkan data Bapenda Karawang hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29, 24 persen atau sekitar Rp280,7 miliar. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp960 miliar. (Red)