BNN Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang Siap Edar di Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 700 ribu butir obat terlarang beserta bahan-bahannya dan alat cetaknya.

Sebelumnya, BNN menggerebek dua rumah yang dijadikan pabrik pembuat obat berlabel YY di Perum Bumi Resik Indah, di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes dan di Perum Nirwana, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/6/2021).

“Jadi ini penyalahgunaan sediaan farmasi berupa pil putih bertuliskan huruf YY dan huruf LL diduga memproduksi secara home industri,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.

Baca Juga:  Hari Ini, Ribuan CPNS di Kota Bogor Mulai Jalani SKD

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah Y (48), pemilik pil YY, dan AS(37), kurir pil dan pengantar Jasa Expedisi Pil YY, ABP (46) buruh cetak pil Y dan ngepak, IS (41), buruh cetak pil YY dan packing, dan ST (41) buruh packing pil YY.

Doni menjelaskan, pihaknya mengamankan paket dus besar di dalamnya terdapat 100 Paket plastik di masing-masing Plastik berisikan 1000 seribu butir pil putih bertuliskan YY, 1 paket Dus Besar di dalamnya terdapat 100 paket plastik yang masing-mading berisikan, 1000 butir pil putih bertuliskan huruf LL.

Baca Juga:  Toko Miras Tutup, Sejumlah Pecandu Alkohol Nekat Minum Hand Sanitizer

“Pil tersebut siap edar, jolang besar berisikan grandul, alkohol dan lain sebagainya. Sedangkan barang bukti bahan yang belum diracik diantaranya 5 karung Laktos, 5 Hcl, 1 karung goni,” jelasnya.

Selain itu, juga diamankan sebuah mesin cetak mesin oven, 50 rol aluminium foil, dan 2 timbangan. Sedangkan kendaraan yang diduga jadi alat transportasi pendistribusian pil tersebut adalah sebuah mobil Luxio bernopol Z 1284 NF, Xpander bernopol Z 1271 LK, 3 kendaraan Roda Dua yakni Motor Nmax, Kawasaki dan Beat.

Baca Juga:  Galian Tanah Merah Ilegal Bikin Kang Amor Geram

“Sedangkan di rumah yang satu lagi di Purbaratu diamankan satu paket plastik plastik berisikan 5,6 kilogram bahan berupa Jenis Trihexyphenidyl,” tuturnya.

Doni mengungkapkan, kronologi kasus ini awalnya saat anggota BNN, Sabtu (12/06/21) dini hari, menginformasikan bahwa hasil penyidikan lanjutan ditemukan home produksi obat terlarang.

“Jadi awalnya diduga ada kegiatan di rumah Perum BRI yang di dalamnya memproduksi obat-obatan. Selanjutnya anggota Satres Narkoba dan BNN bersama BNN RI sekira jam 05.30 WIB menggerebek rumah itu,” tutupnya. (Red)