Tolak Revisi UU Desa, PABPDSI Jabar: Tutup Pintu Bagi Koruptor

JABARNEWS | CIANJUR – Pelemahan atas fungsi, kewenangan dan hak lembaga BPD adalah pengkhianat terhadap hak-hak masyarakat desa untuk berdaulat secara demokrasi pada pengawasan kinerja pemerintah desa.

Hal tersebut disampaikan Pengurus Badan dan Lembaga Otonom PABPDSI Jawa Barat, (Bantuan Hukum BPD) Kohar Effendi kepada JabarNews.com dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).

Menurut Kohar, desa tidak lagi otonom dalam mengurus kebutuhannya sendiri. Ujung-ujungnya pemerintahan desa hanya bisa diawasi dari atas yang berarti membuka seluas-luasnya peluang terjadinya korupsi di desa.

Baca Juga:  Kasus Meikarta Mulai Disidang Di PN Tipikor Bandung Rabu 19 Desember

“Alih-alih memberikan penguatan kepada BPD dan masyarakat agar pembangunan desa dapat diawasi dari semua jendela, revisi UU nomor 6 tahun 2014 (UU Desa),” jelasnya.

Ia mengungkapkan, justru menghapus hak kelembagaan BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tidak hanya itu, masih papar Kohar, hak kelembagaan BPD untuk menyatakan pendapat pun ikut terhapus bersamaan dengan hak untuk mendapatkan biaya operasional.

Baca Juga:  Waduh! Mayoritas Perempuan Milenial di Jabar Tak Lulus SMA

“BPD hendak dibikin menjadi buta, tuli, lebih parah lagi lumpuh kaki dan tangan. BPD tidak lagi dapat berdiri sebagai Penjaga aturan di desa,” akunya.

Masih ujar Kohar, pelemahan kelembagaan BPD dalam Revisi UU ini, tidak salah lagi, merupakan upaya untuk melanggengkan acara korupsi Dana Desa (DD) secara massiv. Penghapusan tunjangan bagi anggota BPD jelas memiliki tendensi untuk membunuh secara perlahan peran BPD dalam pemerintahan desa.

Baca Juga:  Pengurus Baru PCNU Purwakarta Dilantik

“Menyurutkan moral dan menghapus secara keseluruhan pengawasan pemerintahan desa oleh masyarakat desa,” tegasnya.

Hal ini tidak dapat dibiarkan, Kohar menambahkan, BPD dan semua komponen masyarakat desa di seluruh Nusantara harus segera dan secara tegas serta bersama-sama menyatakan sikap.

“Artinya menolak revisi UU nomor 6 tahun 2014,” pungkasnya. (Mul)